Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penjual Belum Lapor PPN, Apakah Pajak Masukannya Bisa Dikreditkan?

Pertanyaan

PT X membeli barang dan sudah mendapatkan faktur pajak dari si penjual. Namun, saat PT X dilakukan pemeriksaan pajak dan dilakukan konfirmasi , diketahui bahwa terdapat faktur pajak yang telah dikreditkan oleh PT X tersebut belum disetorkan dan dilaporkan ke negara oleh pihak penjual. Bagaimanakah solusinya?

Jawaban

Secara umum, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:
1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan
2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

Lalu apa saja yang menjadi syarat formal dan material Faktur Pajak? Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan material jika dalam dalam faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud.

Konfirmasi Faktur Pajak

Salah satu metode pengujian material yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah metode konfirmasi. Konfirmasi dilakukan atas faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang memungut PPN (penjual) terdaftar. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 (SE-45/2021), dijelaskan bahwa apabila pengujian arus uang, barang atau perolehan jasa, dan dokumen terpenuhi, terdapat dua status konfirmasi yaitu ‘ada dan sesuai’ dan ‘tidak ada’.

Dalam kondisi yang dialami PT X, pihak penjual belum menyetor dan melapor PPN, dapat menyebabkan status konfirmasi ‘tidak ada’. Pada kasus tersebut, telah ditegaskan pada SE-45/2021 Angka 5 huruf b bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang status konfirmasinya “tidak ada”, tetap dapat dikreditkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan formal dan bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Maka dari itu, meskipun penjual belum menyetor dan melapor PPN, PT X tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.